- Ancaman Penjara
Blangpidie. RU – Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) mengingatkan bahwa penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga yang melanggar ketentuan adalah tindakan ilegal dan bisa berakibat pidana hingga enam tahun.
Ada lonjakan jumlah pedagang BBM eceran yang menawarkan harga antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter belakangan ini.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, menegaskan pada tanggal 4 Desember 2025, bahwa penjualan BBM di atas harga layak adalah pelanggaran hukum yang akan ditindak sesuai regulasi yang ada.
“Setiap penyalahgunaan dalam penanganan dan niaga BBM dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimum Rp60 miliar,” tambahnya.
Dia juga mengimbau agar pedagang menjual BBM dengan harga wajar, yaitu Rp 12.000 per liter.
Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan panic buying dan membeli sesuai kebutuhan, karena praktik penimbunan juga melanggar hukum.
Kapolres menegaskan bahwa pasokan BBM di Abdya aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau terburu-buru dalam berbelanja.
“Distribusi BBM berjalan normal. Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh tindakan pedagang yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.(T018)















