Kutacane. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan surat edaran yang melarang pedagang ritel maupun grosir menaikkan harga kebutuhan pokok secara tidak wajar selama masa tanggap darurat banjir.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan serta memastikan keterjangkauan harga bagi warga yang terdampak.
Surat edaran bernomor 400.14.1/44/2025 tertanggal 1 Desember 2025 itu juga menegaskan larangan penahanan stok barang di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Aturan tersebut diberlakukan seiring banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah kecamatan di Aceh Tenggara sejak akhir November.
Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry mengatakan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mencegah munculnya praktik ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada pedagang untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang dapat memberatkan kondisi masyarakat,” kata Salim Fakhry, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (03/11/2025).
Ia menambahkan, pedagang diminta tidak menahan stok barang dan wajib mengedarkan seluruh persediaan yang ada ke pasar.
Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan harga maupun distribusi kebutuhan pokok di lapangan.
Selain aspek pengawasan, Pemkab Aceh Tenggara juga mendorong munculnya solidaritas sosial selama masa darurat.
“Saya tekankan kepada seluruh pedagang untuk menjual barang dengan harga wajar serta tidak menahan persediaan yang dapat menghambat distribusi kebutuhan pokok kepada masyarakat terdampak banjir,” ujar Salim Fakhry.
Menurut dia, masa tanggap darurat menuntut seluruh pihak untuk bekerja sama mengurangi beban warga yang tengah menghadapi kesulitan.
“Kita harus saling bahu-membahu membantu warga terdampak banjir bandang. Koordinasi yang solid diharapkan dapat menjaga kestabilan harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok bagi puluhan ribu warga yang terdampak,” ujarnya.
Pemkab Aceh Tenggara memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan selama masa darurat, sembari mendorong pedagang dan pelaku usaha agar tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.(AFW016)















