Blangpidie. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan pemusnahan 56 barang bukti dari 14 kasus kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari yang terletak di Kawasan Bukit Hijau, Blangpidie, Selasa (25/11/2025)
Pemusnahan barang bukti yang mencakup kasus narkotika, ITE, judi online, penganiayaan berat, perzinahan, dan pelecehan seksual, dipimpin oleh Kajari Abdya, Bambang Heripurwanto SH MH.
Ia didampingi oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Ricky Rosiwa SH, Kepala Dinas Kesehatan Abdya, dr. Adi Arulan Munda, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kajari Bambang mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut, barang bukti sabu seberat 2,83 gram dihancurkan dengan blender, sementara ganja seberat 7,4 gram dibakar bersamaan dengan satu flashdisk, lima kartu SIM, dan 25 helai pakaian.
Selain itu, 14 akun media sosial dan dua akun judi online dihapus secara permanen untuk mencegah penggunaannya kembali.
“Semua prosedur pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi,” tegas Kajari Bambang.
Dia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor, serta sebagai komitmen Kejari Abdya dalam memperkuat penegakan hukum di daerah tersebut.
“Pemusnahan ini merupakan tanggung jawab yuridis dan upaya untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, terutama dalam menghadapi meningkatnya kasus narkotika dan tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Kajari Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Abdya, khususnya Satresnarkoba, Dinas Kesehatan, kepala desa, dan lainnya yang telah berkontribusi dalam mendukung penegakan hukum hingga perkara-perkara tersebut mendapatkan kekuatan hukum tetap.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menyampaikan pesan edukatif bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(T018)















