Kasus Pembakaran Pesantren: Berkas Lengkap, Pelaku Diserahkan ke Jaksa

Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono beserta jajaran saat konferensi pers terkait kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah, Cot Keueng. Kamis 6 November 2025. [Foto Dok : Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Seorang santri berusia 17 tahun asal Lembah Seulawah, Aceh Besar, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah, Cot Keueng.

Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar menyatakan, tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh dan diterima JPU Muhammad Waliullah di LPKA Kelas II Banda Aceh.

Berkas perkara sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Penyerahan berlangsung pada Kamis, 20 November, dan diumumkan polisi di Mapolresta Banda Aceh, Senin (24/11/2025).

Santri tersebut sebelumnya ditangkap karena diduga membakar bangunan pondok pesantren yang dipimpin Ustaz Masrul Aidi.

Kapolresta menyebut pelaku nekat melakukan aksi itu karena mengalami perundungan.

“Pelaku mengaku telah mengalami tindakan bullying… sering dikatakan idiot ataupun tolol,” ujar Kombes Joko, Kamis, 6 November 2025, saat konferensi pers.

Ia menambahkan tekanan mental itu memicu pelaku membakar asrama.

“Dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya habis terbakar,” katanya.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *