Banda Aceh. RU – Warga meminta Pemerintah Pusat mengeluarkan lima desa di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, dari kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Masyarakat merasa tidak lagi memiliki kebebasan mengelola hasil hutan dan tanaman sejak desa mereka ditetapkan sebagai bagian dari kawasan pelestarian alam.
“Kami tidak bisa memungut hasil hutan ataupun hasil tanaman di daerah kami. Masyarakat kami menganggap dirinya atau haknya tidak merdeka,” kata Kepala Desa Meloak Aih Ilang, Ismaden dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Pemerintah Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat 21 November 2025.
Dia menyampaikan kondisi tersebut semakin parah usai pemerintah mendirikan plang Pengumuman Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang membuat masyarakat tidak berani pergi ke kebun mereka.
Ismaden mengatakan, masyarakat menyadari bahwa dokumen resmi kepemilikan lahan tidak lengkap, tetapi secara sejarah wilayah itu merupakan milik warga dan telah lama menjadi ruang ekonomi desa.
“Daerah tersebut adalah perkebunan, dan fasilitas umum juga sudah adadi situ, baik sekolah, masjid, dan pasar,” ujar Kepala Desa Meloak Aih Ilang itu.
Ismaden mengaku lima desa tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pertanian dan tidak ada perusahaan yang beroperasi di sana.
Menurutnya pelarangan memanfaatkan hasil hutan membuat warga kehilangan satu-satunya sumber penghidupan.
“Yang paling inti dari desa kami adalah tidak ada perusahaan. Mutlak petani. Di mana harapannya adalah hasil hutan, akan tetapi hasil hutan itu tidak bisa diambil. Ini rancu sekali,” ucapnya.
Dalam RDPU itu, masyarakat juga meminta DPD RI, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat agar wilayah mereka dapat dipisahkan dari zona inti TNGL.
Terkait permintaan tersebut, pihak DPD RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik tenurial antara masyarakat dan kawasan konservasi.
Adapun lima desa yang masuk dalam kawasan TNGL, yakni Desa Pungke Jaya, Desa Ramung Musara, Desa Meloak Sepakat, Desa Meloak Aih Ilang, dan Desa Singah Mula.
Kelima desa tersebut masuk wilayah administrasi Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.(TH05)















