Suka Makmue. RU – Pemkab Nagan Raya saat ini telah merampungkan proses kompilasi dan verifikasi koordinat calon Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya memastikan area pertambangan bagi masyarakat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Proses kompilasi dan verifikasi WPR ini rampung setelah dilakukan pemetaan dan pengecekan lapangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Nagan Raya, Hizbulwatan dikutip Sabtu (22/11/2025).
Hizbulwatan mengatakan tahap kompilasi koordinat ini menjadi bagian penting sebelum pengajuan formal kepada Gubernur Aceh.
“Setiap lokasi yang diusulkan harus memenuhi persyaratan teknis geologi, aspek keselamatan, kesesuaian tata ruang, komitmen keberlanjutan lingkungan, dan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Dengan verifikasi lapangan yang telah tuntas, Pemkab Nagan Raya kini memasuki fase akhir, yaitu penyusunan dokumen usulan.
“Berkas lengkap selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh, sebelum diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk proses penetapan WPR,” tambahnya.
Hisbulwathan menyebutkan program WPR menjadi salah satu jalan keluar dalam penanganan tambang ilegal yang selama ini muncul di lapangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
“Dengan adanya WPR, pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas pertambangan akan jauh lebih mudah dan sesuai regulasi. Selain meningkatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Penetapan WPR ini juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperluas akses legal masyarakat terhadap aktivitas pertambangan skala kecil.(TH05)















