Imigrasi Tindak 84 Warga Asing di Aceh

WN-Jerman
Petugas otoritas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat, melakukan pendeportasian terhadap Sebastian Alexander Husemann (47), seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, karena berbuat onar dan mengganggu ketertiban umum, Senin (10/11/2025). (Foto: Dok Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh)

Banda Aceh. RU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menyatakan menindak sebanyak 84 warga negara asing karena melakukan pelanggaran keimigrasian sepanjang Januari-Oktober 2025 di Aceh.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Mohamad Agus Sofani mengatakan puluhan warga negara asing yang ditindak tersebut ada yang melanggar administrasi ada juga melakukan tindak pidana keimigrasian.

“Ada sebanyak 84 warga negara asing yang ditindak karena melakukan pelanggaran. Dari 84 orang asing tersebut, tiga orang di antaranya ditindak karena melakukan tindak pidana keimigrasian. Sedangkan 81 orang lainnya melakukan pelanggaran administrasi,” katanya dikutip Sabtu (22/11/2025).

Ia menyebutkan, terhadap tiga warga negara asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian ini diproses hingga ke pengadilan, karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Sementara, terhadap 81 warga negara asing yang melanggar administrasi, dilakukan tindakan deportasi atau pemulangan ke negara asal.

Pelanggaran administrasi warga negara asing tersebut di antaranya paspor masa berlaku mati, dan lainnya.

Mohamad Agus Sofani menyebutkan penindakan tersebut dilakukan di enam kantor imigrasi di lingkungan Kantor Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh. Dari enam kantor imigrasi tersebut, penindakan terbanyak dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh.

“Penindakan oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh dilakukan terhadap 38 warga negara asing. Dari 38 orang tersebut, dua di antaranya ditindak secara hukum atau projustitia. Sedangkan 36 lainnya dipulangkan ke negara asal,” katanya.

Berikut, penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang terhadap 23 warga asing. Penindakan dilakukan berupa pendeportasian. Penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa sebanyak enam orang.

“Kemudian, penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh sebanyak 10 orang serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe lima orang. Sedangkan penindakan di Kantor Imigrasi Kepala III Non-TPI Takengon satu orang,” ungkapnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *