Aceh Barat. RU – Kejaksaan Negeri Meulaboh memusnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum tahun 2025, pada Rabu (19/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor kejaksaan, Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, dipimpin Kepala Kejari Meulaboh, Syahrir Jasman, M.H., serta disaksikan sejumlah perwakilan Forkopimda Aceh Barat.
Barang bukti berasal dari 18 berkas perkara narkotika yang ditangani Polres Aceh Barat sepanjang tahun 2025.
Total sabu yang dimusnahkan mencapai 230,96 gram bruto atau 216,56 gram netto.
Selain itu, turut dimusnahkan bong, telepon genggam, timbangan digital, korek api, dan spet kaca.
Proses pemusnahan menggunakan metode penghancuran dan pembakaran sesuai prosedur, melibatkan seluruh unsur terkait untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas.
Langkah ini memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan perkara benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.(*)















