Aceh Besar. RU – Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati menyebut dokumen KUA-PPAS 2026 belum diserahkan kepada DPRK karena masih dalam proses penyelesaian input ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan wajib diawali dengan pemutakhiran RPJMD dan Renstra lima tahunan setiap OPD.
“Khusus untuk tahun 2026. Sebelum kita menginput rencana kerja pemerintah daerah, kita harus menginput terlebih dahulu rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan juga untuk OPD harus menginput rencana strategis lima tahunan. Dalam proses pentahapan tentu butuh waktu, kita berharap semua memahami proses dari perencanaan dan penganggaran daerah,” kata Rahmawati, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS memerlukan waktu panjang karena Renstra OPD menjadi dasar penyusunan Renja sesuai RPJMD.
Setelah seluruh proses rampung, dokumen tersebut akan diserahkan kepada legislatif.
“Jadi, semuanya butuh proses, insya Allah akan segera kita serahkan kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati,” ujarnya.
Rahmawati menambahkan bahwa surat dari DPRK telah diterima, namun penyerahan dokumen belum dapat dilakukan karena tahap penginputan masih berlangsung.
Ia berharap seluruh program strategis OPD dapat selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Sedangkan program dan kegiatan strategis daerah menjadi prioritas, untuk dianggarkan dalam upaya pencapaian target pemerintah daerah. Dan kami berharap, program pokok-pokok pikiran dari DPRK Kabupaten Aceh Besar dapat seirama dengan visi dan misi pemerintah saat ini,” pungkasnya.(*)















