Cirebon. RU – Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan menggelar Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 di Swiss-Belhotel Cirebon, 12–15 November 2025.
Sidang empat hari ini mengkaji 44 objek dari berbagai daerah.
Ketua TACB Nasional, Drs. Surya Helmi, menegaskan bahwa Masjid Raya Baiturrahman memenuhi ketentuan pemeringkatan nasional sesuai UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.
“Masjid Raya Baiturrahman memenuhi syarat berdasarkan pasal 42, poin A tentang wujud kesatuan bangsa dan poin C mengenai kelangkaan serta keunikan rancangan,” ujarnya.
Rekomendasi TACB Nasional selanjutnya disampaikan kepada Menteri Kebudayaan untuk proses penetapan.
Pernyataan tersebut disambut baik TACB Aceh dan Tim Cagar Budaya Disbudpar Aceh yang mengikuti sidang secara daring.
Kabid Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh, Evi Mayasari, menyatakan kesiapan mendukung penyempurnaan naskah pengusulan.
“Kami sebagai bagian dari TACB Provinsi akan mendukung sepenuhnya proses penyiapan dan penyusunan kembali naskah pengusulan untuk tiga cagar budaya Aceh lainnya,” katanya.
Selain Masjid Raya Baiturrahman, sidang juga membahas Rumah Dinas Gubernur Aceh serta Benteng dan Masjid Indrapuri, yang masih memerlukan revisi dokumen untuk melanjutkan proses pemeringkatan tingkat nasional.(R015)















