Jantho. RU – Personel Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menduga adanya penyalahgunaan pupuk subsidi yang akan dikirim ke Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Aceh AKBP Risnan Aldino di Banda Aceh, mengatakan pihaknya menangkap seorang diduga pelaku dan mengamankan dua ton pupuk subsidi.
“Penangkapan ini berawal dari kecurigaan terhadap muatan sebuah truk yang hendak menyeberang dari Banda Aceh ke Pulo Aceh,” katanya.
Saat ditangkap, truk tersebut hendak menyeberang menggunakan kapal ke Pelabuhan Lamteung, Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis 6 November 2025.
“Polisi memeriksa sopir truk berinisial AN. AN mengatakan truk membawa satu ton pupuk serta barang bangunan seperti batu bata,” kata Risnan Aldino.
Kemudian, tim memeriksa muatan truk tersebut dan ditemukan pupuk tersebut merupakan pupuk subsidi pemerintah yang seharusnya didistribusikan ke wilayah lain, bukan ke Pulo Aceh di Kabupaten Aceh Besar.
“Pupuk subsidi di truk tersebut terdiri 26 karung urea dan 13 karung NPK dengan total berat mencapai dua ton. Dari hasil pemeriksaan, pupuk tersebut berasal dari wilayah Samahani, Aceh Besar,” katanya.
Saat ini, AN bersama truk beserta muatan pupuk diangkut diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
AN diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi sebagaimana diatur Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 2e dan 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan ekonomi
Serta dikenakan melanggar Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ditpolairud Polda Aceh akan terus menindak tegas penyalahgunaan pupuk bersubsidi karena praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan tersebut,” kata Risnan Aldino.(TH05)















