Subdit Gakkum Ditpolairud Gagalkan Penjualan Pupuk Bersubsidi

Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh saat mengamankan barang bukti praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Kamis 6 November 2025. [Foto Dok : Polda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan menahan satu pelaku bersama barang bukti sekitar 2 ton pupuk, Kamis, 6 November 2025.

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai muatan sebuah mobil menuju Pulo Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu melakukan penyelidikan di Pelabuhan Ulee Lheue.

Petugas menemukan mobil cold diesel yang hendak menyeberang ke Lamteung, Pulo Aceh, dan dikemudikan oleh AN.

Saat diperiksa, pelaku mengaku membawa pupuk dan bahan bangunan, namun hasil pengecekan menunjukkan pupuk tersebut merupakan barang bersubsidi.

“Pernyataan pelaku membuat tim curiga, sehingga kami melakukan pengintaian hingga ke Desa Rabo, Pulo Aceh. Setelah muatan dibongkar, ditemukan indikasi kuat lokasi itu dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi,” ujar Risnan, Sabtu (08/11/2025).

Di tempat kejadian, polisi bersama perangkat desa mengamankan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska. Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk itu berasal dari Samahani, Aceh Besar, dan sebagian telah dijual.

“Pelaku AN beserta satu unit mobil cold diesel dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Risnan.

Pelaku diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Ekonomi, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta KUHP Pasal 372 dan 480, dan peraturan presiden terkait tata kelola pupuk bersubsidi.

“Ditpolairud akan menindak tegas penyalahgunaan pupuk bersubsidi karena perbuatan ini merugikan negara dan menghambat kesejahteraan petani,” tegas Risnan.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *