Banda Aceh. RU – Seorang anggota Satpol PP-WH Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap warga karena diduga berbuat mesum bersama pasangannya AM (23) di sebuah rumah kawasan Lamteumen Timur, Jumat, 7 November 2025 dini hari.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Muhammad Rizal membenarkan bahwa TRA merupakan anggotanya.
Setelah diamankan warga, keduanya diserahkan ke kantor Satpol PP-WH untuk diperiksa lebih lanjut.
“Benar, yang bersangkutan anggota Wilayatul Hisbah. Keduanya berstatus pacaran dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rizal, Jumat (07/11/2025).
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang melanggar Qanun Jinayat.
Selain menjalani proses hukum syariat, pelaku juga akan dikenai sanksi disiplin kepegawaian.
“Siapa pun yang terlibat pelanggaran syariat akan ditindak tegas. Kami juga akan laporkan kasus ini ke Wali Kota,” katanya.
Sebelumnya, warga menciduk pasangan muda-mudi tersebut di rumah kontrakan dan menyerahkannya ke aparat.
Rizal memastikan penyidik Satpol PP-WH masih mendalami perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran.
“Sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami,” ucapnya.(TA019)















