Motif Dendam, Santri Bakar Asrama Dayah Babul Maghfirah

Kapolresta Kombes Pol Joko Heri Purwono, pimpin konferensi pers terkait pembakaran asrama putra Dayah Babul Maghfirah, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, di Meuligoe Rastra Sewakottama. Kamis November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Polisi menetapkan seorang santri di bawah umur sebagai pelaku pembakaran asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah pimpinan Tgk. Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 dini hari lalu tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp2 miliar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (06/11/2025), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sepuluh saksi, terdiri atas tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, dan orang tua pelaku.

“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara serta rekaman CCTV, penyidik menemukan bukti yang mengarah pada pelaku,” ujar Kombes Joko.

Menurutnya, pelaku membakar gedung asrama menggunakan korek mancis di lantai dua bangunan kosong. Api cepat membesar karena struktur bangunan terbuat dari kayu dan tripleks, lalu menjalar ke kantin dan rumah pembina yayasan.

“Pelaku mengaku nekat membakar karena sering mendapat perlakuan perundungan dari teman-temannya di dayah,” tutur Joko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Selama penyidikan, pelaku ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkas Kombes Joko Heri Purwono.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *