Banda Ace. RU – Sebanyak 4.800 pekerja rentan di Kota Banda Aceh menerima perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh di Halaman Balai Kota, Senin (3/11/2025).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, seluruh biaya kepesertaan selama tiga bulan ditanggung melalui APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Ia berharap program ini dapat meningkatkan semangat dan produktivitas pekerja.
“Kita patut bersyukur karena telah dilakukan penandatanganan MoU antara Pemko Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan mampu mendorong semangat kerja serta memperkuat perekonomian keluarga dan masyarakat,” ujar Illiza.
Ia menambahkan, pemerintah kota akan terus berkoordinasi agar jumlah penerima manfaat meningkat tahun depan.
Illiza menjelaskan, penerima program mencakup pekerja disabilitas, nelayan, tukang, juru parkir, pedagang kecil, dan pekerja sosial keagamaan.
“Ini bukti nyata bahwa pemerintah hadir hingga lapisan masyarakat terbawah, menghadirkan keadilan sosial dan rasa aman bagi seluruh warga,” katanya.
Ia juga mengimbau penerima agar memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak.(TA019)















