Sempat Disegel Warga, Pemerintahan Gampong Seneubok Trap Berjalan Lagi

Rapat mediasi antara masyarakat dengan pemerintah Gampong Seneubok Trap, Kecamatan Bubon, terkait penyegelan kantor Keuchik setempat. Jumat 31 Oktober 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Aceh Barat. RU – Aktivitas pemerintahan Gampong Seneubok Trap, Kecamatan Bubon, kembali berjalan normal setelah sempat disegel warga akibat dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana desa.

Penyegelan berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025, pagi sebagai bentuk protes terhadap realisasi anggaran tahun 2024–2025 yang dinilai kurang transparan.

Berkat langkah cepat aparat kepolisian, unsur Muspika, dan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, mediasi segera dilakukan di Kantor Keuchik pada hari yang sama.

Informasi yang dihimpun rahasiaumum.com, Sabtu (01/11/2025), pPertemuan tersebut berhasil meredam ketegangan tanpa insiden.

Musyawarah desa yang dihadiri Kepala Dinas BPMG Aceh Barat, Kepala Inspektorat, Camat Bubon, Kapolsek Bubon Iptu Azanuddin, Dansposramil Bubon, perwakilan Tuha Peut, dan tokoh masyarakat membahas sejumlah temuan penggunaan dana desa.

Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2024 terdapat alokasi modal usaha BUMG sebesar Rp157 juta, dengan pengembalian tunai Rp50 juta oleh keuchik.

Sementara untuk tahun 2025, beberapa proyek seperti pembangunan saluran drainase, rehabilitasi toko gampong, dan pemeliharaan kebun sawit masih dalam tahap verifikasi administrasi.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kapolsek Bubon Iptu Azanuddin mengapresiasi semua pihak yang menjaga suasana tetap kondusif.

“Langkah dialog dan mediasi ini menjadi contoh penyelesaian masalah yang bijak di tingkat gampong. Semua pihak sudah sepakat menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat,” ujarnya.

Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan, antara lain larangan penyegelan ulang kantor keuchik karena merupakan fasilitas publik, serta komitmen untuk menunggu hasil audit menyeluruh pada tahun 2026.

Bila ditemukan penyimpangan anggaran, pihak terkait diwajibkan mengembalikan dana dalam waktu 60 hari kerja, atau kasus akan diteruskan ke Bupati dan aparat penegak hukum.

Situasi di Gampong Seneubok Trap kini dilaporkan aman dan terkendali.

Kantor keuchik telah kembali beroperasi di bawah pengawasan Polsek Bubon dan unsur Muspika setempat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *