Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh berkomitmen menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah sebagai bagian dari implementasi visi-misi Gubernur Aceh.
Langkah ini diawali dengan penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU yang menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum agraria.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengatakan hal itu usai memimpin rapat dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Arinaldi, dan sejumlah kepala SKPA di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (31/10/2025).
“Penataan ini menyasar HGU yang masih aktif namun bermasalah, bukan yang sudah berakhir,” kata Nasir.
Ia menjelaskan, HGU dikategorikan bermasalah apabila perusahaan mengelola lahan melebihi izin, tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma, atau menelantarkan lahan hingga tidak produktif.
Pemerintah Aceh, kata Nasir, akan berkoordinasi dengan BPN untuk menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang.
Menurutnya, banyak konflik agraria di Aceh dipicu oleh klaim lahan yang melampaui batas izin HGU.
“Pengukuran ulang akan menjadi kunci penyelesaian konflik masyarakat dengan perusahaan,” ujarnya.
Pemerintah Aceh juga akan mengalihkan HGU yang telah berakhir masa berlakunya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk didistribusikan secara adil kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjaga keberlanjutan fungsi ekologis sekaligus meningkatkan produktivitas ekonomi rakyat.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah, mengatakan pihaknya akan segera membentuk tim teknis untuk menentukan calon HGU yang akan diukur ulang serta menyusun basis data HGU bermasalah.
“Langkah awalnya pembentukan tim dan penyusunan database,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, menegaskan pengukuran ulang akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemegang hak.
“Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas. Hasilnya akan menjadi produk hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
BPN mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah habis masa berlaku dan akan diproses sesuai mekanisme hukum, sebagian diusulkan menjadi TORA.
Pemerintah Aceh juga berencana menata sektor pertambangan untuk memastikan seluruh pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan dan memberi manfaat bagi daerah.(R015)















