Sigli. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, mengeksekusi lima terpidana tindak pidana korupsi ke Lapas dan Rutan, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Muliana mengatakan, eksekusi dilakukan karena putusan terhadap perkara kelimanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ada lima terpidana dieksekusi ke lapas dan rutan setelah perkara mereka memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi ini untuk menjalankan perintah putusan pengadilan,” katanya, dikutip Rabu (29/10/2025).
Adapun lima terpidana yang eksekusi tersebut tiga di antaranya dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada Perumda Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie, pada 2020 sampai dengan 2023.
Serta dua terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala atau rehabilitasi Jalan Leuen Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, tahun anggaran 2022.
Tiga terpidana korupsi pengadaan bahan kimia yakni Ridwan dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Ia diputus bersalah dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Berikutnya, terpidana Abdullah Gade dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie.
Abdullah Gade diputus bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp213,87 juta.
“Selain itu, terpidana Faisal Rahman dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Langsa untuk menjalani hukuman satu tahun penjara,” kata Muliana.
Sedangkan dua terpidana korupsi lainnya, yakni Faisal yang dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani hukuman satu tahun penjara dan terpidana Muhammad Fadhil dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Sigli, untuk hukuman satu tahun penjara.(TH05)















