Nagan Raya. RU – Polsek Darul Makmur menyerahkan tersangka pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin, 27 Oktober 2025.
Seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (28/10/2025), penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tersangka bernama Devi Jhoni (40), warga Desa Simpang Dua, Kecamatan Darul Makmur.
Barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Bilhakki SH berupa seekor lembu betina berwarna kuning bertanduk panjang dan tali nilon putih sepanjang satu meter.
Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir melalui Kanit Reskrim menyatakan komitmen menjaga profesionalitas penyidikan.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, tersangka dan barang bukti kami serahkan sepenuhnya untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus pencurian ternak tersebut sebelumnya meresahkan warga. Dengan penyerahan tersangka, kepolisian berharap keamanan wilayah semakin terjaga.(*)















