Banda Aceh. RU – Dispora Aceh menegaskan pembatalan acara Panggung Sumpah Pemuda 2025 bukan karena pencabutan izin sepihak, melainkan kegagalan pemohon memenuhi syarat administrasi.
“Pengguguran izin terjadi secara administratif karena pihak pemohon, DPD GRANAT Aceh, gagal memenuhi kewajiban retribusi senilai Rp145.230.000 dan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan,” kata Plt Kepala Dispora Aceh, T Banta Nuzullah, Selasa (28/10/2025).
Permohonan izin diajukan GRANAT pada 12 September dan Dispora mengeluarkan izin bersyarat empat hari kemudian.
Pemohon wajib memenuhi ketentuan syariat Islam, tidak mengganggu latihan atlet panahan, serta melunasi retribusi berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024.
Setelah rapat lintas instansi, Dispora menyurati GRANAT pada 22 Oktober, mewajibkan pelunasan retribusi sesuai luas area 14.523 meter persegi dan melengkapi izin keramaian serta rekomendasi syariat.
Namun hingga 25 Oktober, persyaratan belum dipenuhi.
Dispora kemudian menegaskan izin tidak lagi berlaku.
“Seluruh proses hukum dan administrasi hanya dilakukan dengan DPD GRANAT Aceh sebagai pemohon resmi,” ujar T Banta, membantah tudingan EO sebagai pihak yang mengklaim ada pencabutan izin sepihak.
Dispora menyatakan tetap mendukung kegiatan kepemudaan selama sesuai aturan dan syariat Islam.(R015)















