Banda Aceh. RU – Polda Aceh menegaskan penanganan dugaan korupsi dana beasiswa oleh kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh merupakan perkara terpisah.
Meskipun sama-sama terkait beasiswa, kedua kasus berbeda dari segi tahun anggaran dan cakupan penyidikan.
“Perkara yang berbeda mas, kasus beasiswa juga,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Selasa (28/10/2025).
Polda Aceh diketahui menangani kasus dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 dan telah menetapkan sejumlah tersangka serta menyerahkan berkas ke Kejati.
Sementara itu, Kejati Aceh sedang menyidik dugaan penyimpangan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024, dengan nilai kerugian yang diusut mencapai Rp420,52 miliar.
Pernyataan Dirreskrimsus mempertegas fokus penegakan hukum berjalan di dua jalur berbeda dalam pemberantasan korupsi pada sektor pendidikan di Aceh.(R015)















