GeRAK Desak Inspektorat Aceh Audit Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Dinkes Aceh Tengah

Askhalani
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.(Foto: Dok Pribadi)

Banda Aceh. RU – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Inspektorat Aceh untuk segera menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menilai lambannya proses audit tersebut berpotensi menghambat penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Kasus ini disebut menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar.

“Ini seperti ada upaya penghambatan karena proses audit sangat lamban. Padahal penyidik sudah menyurati Inspektorat dua bulan lalu, namun baru dibalas minggu kemarin,” katanya Senin (27/10/2025).

Menurutnya, jika Inspektorat Aceh menolak atau memperlambat proses perhitungan kerugian negara, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan penyidikan tindak pidana korupsi.

“Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, yang menyebutkan bahwa setiap tindakan merintangi, menghalangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi dapat dipidana,” jelasnya.

Askhalani menegaskan, audit terhadap dana BOK Dinkes Aceh Tengah yang digunakan pada periode 2022–2024 harus segera dilakukan agar penyidikan berjalan transparan dan tidak berlarut.

“Kasus ini penting untuk segera mendapat kepastian hukum. Apalagi Polda Aceh sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Karena itu, penetapan tersangka juga harus segera dilakukan,” ujarnya menegaskan.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Aceh telah meningkatkan status dugaan korupsi dana BOK pada Dinas Kesehatan Aceh Tengah ke tahap penyidikan.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), BOK, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2022–2023.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 40 saksi, mengamankan sejumlah dokumen, serta mengumpulkan 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas di Aceh Tengah.

Gelar perkara terakhir dilakukan pada 11 Agustus 2025 di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, yang turut diikuti perwakilan Korwas Tipidkor Mabes Polri melalui zoom meeting, sebelum akhirnya diputuskan naik ke tahap penyidikan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *