Aceh Selatan. RU – Polres Aceh Selatan menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu dalam rentang kurang dari dua jam di dua lokasi berbeda, Minggu (26/10/2025).
Penindakan dilakukan tim opsnal Satresnarkoba di Kecamatan Tapaktuan serta Pasie Raja.
Pengamanan pertama berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB terhadap RB (66), warga Desa Lhok Keutapang. Petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram di dalam kotak rokok lengkap dengan alat isap.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang tersebut diperoleh dari HJ, warga Kecamatan Pasie Raja.
Menindaklanjuti informasi itu, tim segera bergerak dan menangkap HJ (45) di rumahnya di Desa Seunebuk pukul 19.00 WIB.
Dari penggeledahan, petugas menyita bong, plastik bening, sendok takar pipet, serta uang tunai Rp155.000 yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyebut kedua tersangka merupakan residivis yang pernah dihukum atas kasus serupa.
Ia menegaskan pengembangan jaringan pemasok akan terus dilakukan dengan pemeriksaan mendalam dan koordinasi bersama Polda Aceh.
Kapolres mengapresiasi kinerja cepat anggotanya serta mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan dugaan peredaran narkoba.
Ia menekankan upaya pemberantasan dilakukan secara menyeluruh demi melindungi generasi muda dari bahaya zat terlarang.(*)















