Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara, Didominasi Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara, memusnahkan barang bukti dari 65 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Selasa 21 Oktober 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016]

Kutacane. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara, memusnahkan barang bukti dari 65 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (21/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Lilik Setiyawan mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkrah, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane.

“Seluruh barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Lilik di sela kegiatan.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup 47 perkara narkotika, delapan perkara orang dan harta benda (Oharda), serta sejumlah perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti tersebut meliputi 536,38 gram sabu, 59,09 gram ganja, dan 0,38 gram pil ekstasi.

Selain itu, dimusnahkan pula 17 unit telepon genggam, tujuh timbangan elektrik, enam senjata tajam, 19 helai pakaian, 275 kosmetik ilegal, serta beberapa barang lainnya.

Lilik menjelaskan, narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam blender berisi air panas, lalu dibuang ke dalam tong.

Sementara itu, barang bukti lain seperti ganja, ponsel, timbangan elektrik, dan kosmetik ilegal dibakar hingga habis.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana di Aceh Tenggara.

“Ini bukan hanya formalitas, tetapi simbol komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya narkotika,” ujar Lilik.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *