Kutacane. RU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (35) ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis, 16 Oktober 2025.
Dari tangan S, petugas menemukan delapan bungkus sabu yang diduga siap edar.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati S sedang berada di ruang tamu rumahnya.
Pemeriksaan terhadap dompet berwarna merah muda di samping pelaku berisi delapan bungkus sabu.
Dari hasil penggeledahan, disita barang bukti berupa sabu seberat 12,59 gram, empat bungkus plastik klip bening, satu bal plastik klip, satu sendok sabu dari pipet, dua dompet merah muda, dan uang tunai Rp.2.540.000 yang diduga hasil penjualan.
Kepada petugas, S mengaku barang tersebut miliknya dan berencana menjualnya kembali.
Ia kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP J. Silalahi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan peredaran sabu di kawasan itu.
“Setelah informasi diterima, tim Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dan menemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku. Saat ini pelaku masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Silalahi seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (17/10/2025).
Polisi masih menyelidiki asal barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di kawasan itu.(AFW016)