Persiraja Didenda Rp110 Juta Akibat Lakukan 4 Pelanggaran

Persiraja vs Garudayaksa
Pemain Persiraja Banda Aceh saat pertandingan melawan Garudayaksa dalam laga Pegadaian Championship di Stadion H Dimurthala Banda Aceh, Minggu (05/10/2025). (Foto: MO Persiraja)

Banda Aceh. RU – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberikan sanksi kepada Persiraja Banda Aceh berupa denda Rp110 juta akibat empat pelanggaran pada pertandingan melawan Garudayaksa FC di Stadion H Dimurthala Banda Aceh, pada 5 Oktober 2025 lalu

“Kami sudah melihat dan menerima dan surat dari Komdis mengenai sanksi-sanksi yang diterima oleh Persiraja,” kata Manager Persiraja Banda Aceh, Ridha Mafdhul Gidong, dikutip Jumat (17/10/2025).

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI untuk kompetisi Pegadaian Championship 2025/2026 pada pertandingan Persiraja Banda Aceh melawan Garudayaksa yang berakhir imbang 1-1.

Adapun empat pelanggaran Persiraja berdasarkan putusan Komdis PSSI tersebut yakni, pertama karena terlambat memasuki lapangan pada babak kedua, sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 140 detik, didenda Rp50 juta.

Kemudian, terjadi penyerangan dan pemukulan kepada perangkat pertandingan ketika hendak meninggalkan stadion menuju ke hotel, disanksi denda Rp20 juta.

Pelanggaran ketiga, adanya suporter Persiraja Banda Aceh yang menyanyikan yel-yel bernada provokatif dan menghina, dari kesalahan ini didenda Rp15 juta.

Terakhir, dalam pertandingan melawan Garudayaksa tersebut, ada empat orang pemain dan satu ofisial yang mendapatkan kartu kuning, total dendanya denda Rp25 juta.

Terhadap hal ini, Gidong mengatakan bahwa manajemen masih sedang mempelajari dan mempertimbangkan keputusan Komdis PSSI tersebut, apakah nantinya melakukan banding atau tidak.

“Kami berharap, kedepannya Persiraja terbebas sanksi dari segi manapun. Kita akan terus berbenah, dan kepada semua pihak kita harapkan juga dapat berbenah, mengevaluasi semua kejadian, sehingga tidak terulang kembali,” harapnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *