Polres Nagan Raya Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pelaku Ditangkap

J (49) warga Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Polres Nagan Raya. Rabu 15 Oktober 2025. [Foto Dok: Polres Nagan Raya/rahasiaumum.com]

Nagan Raya. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Seulawah II Tahun 2025.

Seorang pria berinisial J (49), warga Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, ditangkap di sebuah kebun di Desa Alue Bilie pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 04.20 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 paket sabu seberat 8,03 gram, satu pack plastik klip bening, satu bungkus rokok, satu unit handphone, dan satu tas warna biru dongker.

Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya, IPTU Very Syahputra, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

Saat penyergapan, dua orang sempat dicurigai, namun satu berhasil melarikan diri.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya,” ujar IPTU Very.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba yang dinilainya bekerja cepat dan sigap.

“Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba karena kejahatan ini merusak masa depan generasi muda,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Nagan Raya mendukung pelaksanaan Operasi Antik Seulawah II di jajaran Polda Aceh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *