Banda Aceh. RU – Petugas gabungan menyita telepon seluler (ponsel) serta sejumlah benda lainnya dalam penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu 11 Oktober 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Edi Cahyono di Aceh Besar, mengatakan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan guna memastikan lapas bebas barang terlarang dan dilarang.
“Ada satu telepon genggam yang disita dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh kipas angin, 10 botol kaca, kabel, serta korek api,” katanya dikutip Minggu (12/10/2025).
Edi Cahyono menyebutkan penggeledahan berlangsung pada Sabtu dini hari, dengan dukungan personel Polsek Ingin Jaya dan Polresta Banda Aceh.
“Penggeledahan ini merupakan deteksi dini dalam meminimalisir segala hal yang dapat berpotensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” katanya.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang memiliki kapasitas 380 orang itu dihuni 594 warga binaan dengan masa hukuman bervariasi.(TH05)