Camat Terjerat Korupsi Bimtek Keuchik Dihukum 34 Bulan Penjara

camat korupsi bimtek
Terdakwa perkara korupsi studi banding mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/10/2025). (Foto: Dok PN Banda Aceh)

Bireuen. RU – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memvonis seorang camat di Kabupaten Bireuen dengan hukuman dua tahun 10 penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding keuchik/kepala desa.

Vonis tersebut dibaca majelis hakim yang diketuai Irwandi, didampingi R Deddy Harryanto dan M Arief Hamdani sebagai hakim anggota dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/10/2025).

Terdakwa Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen pada 2024.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Teguh Mandiri Putra membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama satu bulan kurungan.

Selain terdakwa Teguh Mandiri Putra, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Subarni selaku Ketua Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) Peusangan Raya Kabupaten Bireuen 2018-2024, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Subarni membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama satu bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUPHP.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Siara Dedy menyatakan kedua terdakwa melaksanakan bimtek dan studi banding diikuti 63 kepala desa dan pendampingan desa ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali, pada akhir Mei 2024.

Berdasarkan fakta di persidangan, studi banding dan bimbingan teknis tersebut hanya berdasarkan musyawarah desa.

Anggaran bimtek dan studi banding bersumber dari dana desa dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar lebih, dan setiap desa dibebankan membayar sebesar Rp17,8 juta.

“Bimtek dan studi banding tersebut dilakukan tanpa surat perintah tugas yang ditandatangani Bupati Bireuen. Surat perintah tugas hanya ditandatangani terdakwa selalu camat. Berdasarkan aturan, bimtek dan studi banding keluar daerah harusnya ditandatangani bupati,” katanya.

Selain itu, kata JPU, bimtek dan studi banding tersebut tanpa ada rencana kegiatan serta rancangan anggaran biaya.

Pelaksanaan kegiatan pun melibatkan pihak ketiga tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkannya pada bimtek dan studi banding tersebut mencapai Rp383,29 juta,” kata Siara Nedy.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *