Bawa 2,3 Kg Ganja, Pria Aceh Utara Ditangkap di Bener Meriah

Tersangka pembawa 2,3 Kg ganja yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bener Meriah. Kamis 9 Oktober 2025. [Foto Dok: Polres Bener Meriah/rahasiaumum.com]

Bener Meriah. RU – Seorang pria berinisial F (46), warga Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ditangkap polisi karena membawa ganja seberat 2,3 kilogram.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bener Meriah pada Kamis, 9 Oktober 2025 sore, di Desa Bener Pepanyi, Kecamatan Permata.

Dari tangan pelaku, petugas menyita tujuh paket ganja yang dibungkus kertas koran dan disimpan dalam karung putih, satu unit sepeda motor Honda Vario putih, serta telepon genggam Nokia hitam.

Kapolres Bener Meriah mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga mengenai kendaraan yang membawa narkotika di jalur KKA.

Petugas kemudian melakukan patroli dan penyisiran hingga menemukan pelaku yang mencurigakan.

“Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan ganja dalam karung putih. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (10/10/2025).

Pelaku yang berprofesi sebagai petani kini diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan akan mengirim barang bukti ke Labfor Polri Cabang Medan.

Kapolres menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan di jalur perlintasan rawan narkoba.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *