Jantho. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai membahas Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Riparkab) Aceh Besar tahun 2025ā2039 di Aula Kantor Bupati, Kota Jantho, Kamis (09/10/2025).
Rapat yang dipimpin Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi itu diikuti jajaran OPD terkait, anggota DPRK, dan Tim Asistensi Bupati.
Dalam sambutannya, Sekdakab menegaskan pentingnya Raqan Riparkab sebagai pedoman utama perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan pariwisata daerah.
“Raqan ini sangat bermanfaat untuk kemajuan kepariwisataan dan peningkatan PAD Aceh Besar,” ujarnya.
Kadisparpora Aceh Besar Abdullah SSos menambahkan, Riparkab menjadi road map pengembangan sektor pariwisata agar potensi wisata Aceh Besar yang beragam dapat dikelola optimal.
Ia berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan agar qanun ini segera difinalkan dan diberlakukan.
Anggota DPRK Aceh Besar A Sabur menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Raqan tersebut.
“Peluang peningkatan PAD melalui sektor kepariwisataan di Aceh Besar sangat besar dan perlu didukung semua pihak,” tandasnya.(*)