Bener Meriah. RU – Seorang pria berinisial S (46), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Timang Gajah, ditangkap Satresnarkoba Polres Bener Meriah saat penggerebekan di sebuah rumah di Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Rabu, 8 Oktober 2025, malam.
Penggerebekan berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Setelah pengintaian, petugas menemukan satu bal ganja besar dan sepuluh paket ganja siap edar seberat total 3 kilogram, bersama kertas pembungkus dan ponsel pelaku.
Pelaku yang mengaku sebagai pemilik barang haram itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas kecamatan.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami memberantas narkoba di Bener Meriah,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (09/10/2025).
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bener Meriah.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok.
Barang bukti akan diperiksa di Labfor Polri Cabang Medan.
Kapolres menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.
“Narkoba merusak generasi. Kami akan terus memburu siapa pun yang terlibat,” tegasnya.(*)