Empat Pelaku dan 16,25 Gram Sabu Diamankan di Aceh Selatan

Empat pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 16,25 gram. Rabu 8 Oktober 2025. [Foto Dok: Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

Dalam dua penangkapan terpisah, petugas mengamankan empat pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 16,25 gram.

Penangkapan pertama dilakukan Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB terhadap TA (35), warga Desa Darul Ikhsan, Kecamatan Bakongan.

Pelaku ditangkap di sebuah warung makan di pinggir Jalan Nasional Subulussalam–Tapaktuan, Desa Ujung Mangki.

Polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat brutto 2,42 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Genio, serta sejumlah alat hisap, plastik klip, buku rekening, dan telepon genggam.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, tim kembali melakukan penggerebekan di Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan.

Tiga pelaku lain—YT (48), M (31), dan S (38)—ditangkap di sebuah rumah dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 13,83 gram, uang tunai Rp700.000, tiga ponsel, alat hisap, plastik klip, dan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyatakan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Selatan memberantas peredaran narkoba.

“Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Selatan,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (09/10/2025).

Menurut Yunus, dari total sabu yang disita, sekitar 250 orang masyarakat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polres Aceh Selatan mengimbau warga terus melapor jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *