Lhokseumawe. RU – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), baik bersubsidi maupun non-subsidi, tanpa izin resmi dari pemerintah.
Imbauan itu disampaikan melalui spanduk bertuliskan “STOP Penyalahgunaan BBM” yang terpasang di berbagai titik strategis, termasuk sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
AKBP Ahzan menegaskan, tindakan seperti pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM tanpa izin dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai Pasal 53 huruf B dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia berharap masyarakat bijak dan mematuhi aturan distribusi BBM agar bantuan subsidi tepat sasaran.
“Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempermainkan distribusi BBM bersubsidi. Bantuan pemerintah ini harus tepat sasaran demi kesejahteraan bersama,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (07/10/2025).
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya preventif Polres Lhokseumawe menjaga stabilitas ketersediaan BBM serta mencegah praktik penimbunan yang merugikan masyarakat.(*)