Banda Aceh. RU – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Polsek Darussalam menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, masing-masing MRF (29) asal Banda Aceh dan HW (28) asal Aceh Selatan.
Keduanya mencuri sepeda motor Honda Scoopy BL 4909 LBP milik Umairah, warga Gampong Lambitra, Aceh Besar, saat korban menghadiri acara keluarga, pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Senin kemarin personel Satreskrim bersama Polsek Darussalam melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor,” ujarnya, Selasa (07/10/2025).
Donna menjelaskan, korban kehilangan motor setelah mendengar teriakan anak-anak yang menyebut ada maling.
Berdasarkan laporan ke Polsek Darussalam, polisi menelusuri informasi warga dan menemukan lokasi bengkel tempat motor curian hendak dibongkar.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan MRF dan HW di sebuah bengkel di Gampong Peuniti, Banda Aceh. Keduanya mengaku hendak menjual motor hasil curian tersebut keesokan harinya.(*)