Banda Aceh. RU – Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis seorang ayah yang melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya dengan hukuman 200 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Rokhmadi dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin 6 Oktober 2025.
Terdakwa berinisial A (55) merupakan warga Kota Banda Aceh, sedangkan korban merupakan anak kandung terdakwa masih di bawah umur.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram.
Perbuatan terdakwa, kata majelis hakim, melanggar sebagai mana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya di rumah mereka di Kota Banda Aceh sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.
“Korban saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Korban menerima perlakuan terdakwa di bawah ancaman. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menyebutkan, dalam melakukan aksinya, terdakwa mengancam akan memukul korban hingga mati jika memberitahukan apa yang diperbuatnya kepada orang lain.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zaki menyatakan kliennya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Zaki mengatakan kliennya A mengharapkan ada keringanan yang diberikan karena selama ini A mulai sakit-sakitan serta kooperatif di persidangan dan mengakui perbuatan.
“Klien kami belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut,” kata Zaki.(TH05)