Hukum  

Polisi Ungkap Peredaran 1 Ton Ganja, 80 Kg Sabu dan 1 Kg Kokain di Aceh

Narkotika
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama sejumlah pejabat lainnya memperlihatkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Polda Aceh dan jajaran di Banda Aceh, Senin (6/10/2025). (Foto: Dok Humas Polda)

Banda Aceh. RU – Polda Aceh mengungkap peredaran 1,3 ton ganja siap edar sepanjang tiga bulan terakhir di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, Senin (06/10/2025) mengatakan, selain ganja, kepolisian di Aceh juga mengungkapkan peredaran 80,5 kilogram sabu serta satu kilogram kokain.

“Selain mengungkap peredaran barang terlarang tersebut, petugas juga menangkap 22 pelaku. Modus pelaku menyelundupkan dan mengedarkan narkoba dengan berbagai modus,” katanya.

Dari 1,3 ton ganja tersebut, sebagian besar diamankan dalam penindakan di kawasan Agusten, Kabupaten Gayo Lues.

Adapun total ganja yang diamankan di wilayah hukum Polres Gayo Lues tersebut mencapai satu ton lebih.

Selebihnya dari pengungkapan wilayah hukum polres lain di jajaran Polda Aceh.

Pengungkapan di Kabupaten Gayo Lues, ada sebanyak tiga kali yakni pada 24 Juli 2025 dengan barang bukti sebanyak 501 kilogram, pada 13 Agustus 2025 sebanyak 183 kilogram, serta pengungkapan pada 1 Oktober 2025 mencapai 405 kilogram.

Sedangkan pengungkapan sabu-sabu dilakukan di dua tempat, yakni di kawasan Blang Mangat dan Geudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 September 2025.

Sementara, untuk kokain merupakan pengungkapan di kawasan Iboih, Kecamatan Sukamakmur, Kota Sabang, pada 6 September 2025.

Polisi menangkap tiga pelaku, warga setempat, dalam pengungkapan kokain tersebut.

“Narkoba jenis kokain ini merupakan jenis baru masuk ke Aceh. Kokain ini hanya transit dan selanjutnya dibawa ke Sumatera Utara dan Bali untuk diedarkan,” kata Marzuki Ali Basyah.

Kapolda Aceh mengatakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *