Berita  

Polisi Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Terkait Transaksi Fiktif

korupsi kantor pos
Penyidik Polda Aceh bersama tersangka tindak pidana korupsi kantor pos dengan kerugian negara Rp1,96 miliar di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025). (Foto: Humas Polda Aceh)

Banda Aceh. RU – Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, terkait kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian pada Rabu (01/10/2025) mengatakan, mantan kepala kantor pos berinisial DW (43) itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp1,96 miliar.

Penyidik juga telah memeriksa 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp67,5 juta serta penyitaan 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo.

DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo pada 2024. Perbuatan tersebut dilakukannya dengan cara melalui aplikasi wesel pos (cash to account) dan Pospay (cash in giro).

Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi sesuai ketentuan serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah dan sesuai aturan.

“Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi melalui transaksi fiktif,” kata Zulhir Destrian.

Perbuatan DW yang saat itu menjabat sebagai manajer cabang PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, menyebabkan kerugian keuangan Rp1,96 miliar.

“Tersangka DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *