Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat membentuk tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk penertiban pertambangan ilegal.
“Kami sudah siap untuk membentuk Satgas ke lapangan dalam waktu dekat ini,” kata Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada Selasa, 30 September 2025.
Pernyataan itu disampaikannya usai memimpin rapat koordinasi terkait langkah penertiban pertambangan ilegal di Aceh bersama unsur Forkopimda, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemerintah kabupaten/kota di Meuligoe Gubernur Aceh.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati pembentukan Satgas yang bertugas untuk penertiban administrasi perizinan, sosialisasi, hingga edukasi kepada masyarakat.
Kemudian didalamnya juga dibentuk Satgassus yang bertugas melakukan penertiban tambang ilegal di lapangan dengan melibatkan Polri dan TNI.
“Kami sudah sepakat untuk melihat Aceh ke masa depan. Terutama sekali dari pertambangan, perkebunan, dan lain-lain minerba di Aceh. Maka, sepakat kita tangani dan tertibkan di lapangan tidak lama lagi,” ujar Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir menambahkan, dalam tim Satgas nantinya juga dibentuk Satgassus yang hanya diisi oleh pemerintah Aceh, TNI (Kodam IM), dan Polri (Polda Aceh).
Sejauh ini, Satgassus masih dalam proses pembentukan, dan Gubernur Aceh sudah memerintahkan Dinas ESDM untuk berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda.
Satgassus ini nantinya hanya beroperasi singkat untuk penertiban pertambangan ilegal di lokasi saja, diperkirakan dalam hitungan minggu akan selesai.
“Satgassus ini singkat, beberapa minggu untuk aksi penertiban sampai dengan selesai,” jelas M Nasir.
Dirinya menambahkan, setelah penertiban ini dilakukan, kepada masyarakat atau pelaku usaha dibolehkan untuk mengurus perizinan dengan membentuk koperasi.
“Nanti setelah penertiban ini dilakukan penataan kembali, bagi yang mau berusaha dapat mengurus perizinan melalui pengelolaan koperasi, langkah ini penting agar ke depan diketahui pasti di mana titiknya. Serta dapat mencegah penggunaan merkuri atau air raksa,” kata M Nasir.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengultimatum pelaku pertambangan emas ilegal di tanah rencong untuk mengeluarkan seluruh alat berat (beko/eskavator) dari hutan Aceh sebelum dilakukan langkah tegas.
Kemudian, Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Peringatan tersebut disampaikan setelah adanya laporan DPR Aceh melalui panitia khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Migas dalam sidang paripurna pada Kamis, 25 September 2025 lalu.
Temuan hasil Pansus DPR Aceh itu menyebutkan bahwa terdapat tambang ilegal di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie.
Ditemukan ada 450 titik lokasi tambang ilegal, dengan jumlah ekskavator yang bekerja secara aktif sebanyak 1.000 unit, dan diwajibkan menyetor uang sebesar Rp30 juta per bulan kepada para penegak hukum di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan. Jika dikalkulasikan, uang yang diperoleh dari penyetoran tersebut sebanyak Rp360 miliar per tahun. Praktik ini telah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada upaya untuk memberantasnya.(TH05)