Warga Aceh Korban TPPO di Kamboja Berhasil Dipulangkan

Korban TPPO
Anggota DPD RI Sudirman Haji Uma bersama korban TPPO yang telah kembali ke tanah air, Sabtu (27/09/2025). (Foto: Dok Haji Uma)

Jakarta. RU – Warga Aceh bernama Muhammad Yusuf (25) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja berhasil dipulangkan ke tanah air, atas bantuan KBRI Phnom Penh.

“Kami mengapresiasi kerja cepat KBRI Phnom Penh yang telah memberikan perlindungan dan mendampingi proses administrasi kepulangan Muhammad Yusuf ke Indonesia,” kata Anggota DPD RI Sudirman Haji Uma, yang ikut memfasilitasi pemulangan warga tersebut, Senin 29 September 2025.

Muhammad Yusuf sendiri merupakan warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, yang bersangkutan hampir empat tahun menjadi korban TPPO di Kamboja.

Haji Uma menjelaskan, Yusuf pertama berangkat ke luar negeri pada 2021 melalui seorang perantara, dijanjikan bekerja di perkantoran dengan gaji besar, namun justru dibawa ke Kamboja.

Selanjutnya, dijual ke perusahaan penipuan daring dan judi online, dan sampai tiga kali berpindah tangan antaragen. Singkatnya, pada 15 Agustus 2025, Yusuf berhasil kabur dari perusahaan yang mempekerjakannya tersebut.

Proses pemulangan Yusuf ini dilakukan setelah Sudirman Haji Uma menerima pengaduan dari kepala desa korban, hingga selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk memberikan perlindungan sekaligus mengurus administrasi kepulangannya.

Setelah semua proses administrasi selesai, lanjut Haji Uma, Yusuf akhirnya dapat dipulangkan ke tanah air, dan tiba di Jakarta sejak Sabtu 27 September 2025.

Dalam kesempatan ini, Haji Uma mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak KBRI Phnom Penh yang telah membantu memfasilitasi perlindungan serta pengurusan administrasi seperti SPLP (surat perjalanan laksana paspor) dan lainnya untuk Yusuf.

Di sisi lain, dirinya juga mengingatkan agar masyarakat Aceh dan Indonesia tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Karena, banyak kasus tenaga kerja non prosedural yang berakhir tragis.

“Gunakan agensi yang legal dan sudah diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja serta BP3MI agar hak-hak pekerja dapat dijamin,” saran Haji Uma.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *