Idi. RU – Masyarakat dari enam kecamatan di Aceh Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) menggelar aksi di Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, pada Selasa (30/09/2025).
Mereka mendesak Pemerintah menuntaskan konflik lahan agraria yang sudah berlangsung selama puluhan tahun di daerah itu.
Dalam pernyataannya, AMMK menegaskan bahwa ribuan masyarakat telah menjadi korban perampasan tanah oleh perusahaan perkebunan sawit, baik swasta maupun milik negara (PTPN). Sementara pemerintah tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sejak masa Daerah Operasi Militer (DOM) itu.
“Kami meminta pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo agar mendengar jeritan rakyat yang ditindas oleh korporasi di Aceh Timur,” ujar Koordinator AMMK, Tgk Mudawali, dalam orasinya.
Dalam pernyataannya, AMMK juga mengungkapkan sejumlah fakta, bahwa petani di kawasan itu dipaksa melepaskan lahan oleh perusahaan pemegang HGU. Sebagian warga mendapat ganti rugi tidak layak, sementara banyak warga lainnya bahkan tidak menerima ganti rugi sama sekali.
Hak masyarakat adat diabaikan dan petani dikriminalisasi, diancam oleh preman, malah ada yang dibunuh karena mempertahankan lahan. Sejumlah tanah wakaf, kuburan, hingga kawasan lindung pun dicaplok ke dalam HGU.
Pihak BPN Aceh Timur pun diduga terlibat suap dan penyalahgunaan wewenang. Bahkan aparat kepolisian disebut ikut bersekongkol dengan perusahaan.
Atas sejumlah fakta ini, AMMK pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat hukum, yaitu:
- Cabut izin HGU perusahaan sawit bermasalah di Aceh Timur.
- Kembalikan wilayah gampong, dusun, dan tanah adat yang diambil tanpa musyawarah.
- Pulihkan hak-hak masyarakat korban perampasan lahan oleh perusahaan.
- Usutan kasus hilangnya petani Kelompok Berdikari serta pelanggaran HAM di Afdeling IV PT Bumi Flora.
- Tutup paksa sejumlah perusahaan yang dinilai bermasalah, seperti PT Bumi Flora, PT DKS, PT Tualang Raya, PT Prama Agro Sejahtra, PT Atha Kana, dan beberapa perusahaan lainnya.
- Tindak mafia tanah, serta usut dugaan korupsi di BPN Aceh Timur.
- Tolak program plasma dan CSR dari perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat.
- Pemerintah pusat dan KPK agar turun tangan menyelidiki dugaan permainan data pertanahan di Aceh Timur.
Dalam aksi tersebut, AMMK juga meminta Muspida Aceh Timur agar menandatangani petisi dukungan dan mengambil tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan di daerah itu.
Beberapa pejabat daerah yang diminta menandatangani petisi antara lain Bupati Aceh Timur, Ketua DPRK, Ketua PN Idi, Kapolres, Kepala BPN, hingga perwakilan dinas terkait.
“Kami beri waktu 30 hari kepada aparat penegak hukum untuk menonaktifkan seluruh HGU bermasalah, baik secara administratif maupun operasional. Jika tidak, maka konflik akan terus berlanjut,” tegas Tgk Mudawali.(TH05)