Kuatacane. RU – Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, pada Senin, 22 September 2025 lalu.
Dua warga yang dibekuk berinisial A.S (50) dan H (45), penangkapan ini berawal dari kecurigaan warga dengan adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut yang kemudian melaporkan kepada aparat.
Saat pihak kepolisian menerima laporan dari warga, Anggota opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi yang dicurigai dan mendapati dua orang yang sedang berada di kedai.
Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan di badan dan pakaian, serta mencari di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus Sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan di bawah batu berjarak sekitar 3 meter dari tempat kedua pelaku duduk.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain, di antaranya 2 bungkus plastik berisi sisa sabu seberat bruto 0,30 gram, 1 alat hisap sabu atau bong lengkap dengan kaca pirex , 1 korek api gas yang dimodifikasi jarum, 22 plastik paket kosong warna putih bening, 1 kaleng rokok merah merek Gudang Garam, 3 pipet takar sabu dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam.
Saat dimintai keterangan di lokasi, keduanya saling melempar tanggung jawab. Namun, H mengakui pernah menjual sabu sebelum ditangkap, serta menyebut bahwa 4 bungkus sabu yang ditemukan merupakan milik A.S.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi dalam keterangannya yang diterima rahasiaumum.com, Jumat (26/09/2025) menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi,” tegasnya.(AFW016)