Miris, Narkoba Dominasi Kasus Cerai dan Penghuni Lapas

Kepala BNN Aceh Tamiang, AKBP Trisna Sapari Yandi, SE. Rabu 24 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/S011].

Kualasimpang. RU – Di Kabupaten Aceh Tamiang, kasus Narkoba mendominasi di dua institusi bawah Kementerian Hukum dan HAM, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualasimpang dan Mahkamah Syariyah Aceh Tamiang.

Pernyataan itu dilontarkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang, AKBP, Trisna Sapari Yandi, SE, pada kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Sektor Kelembagaan, Rabu (24/9/2025) di Best Kopi Tanah Terban, Karang Baru.

Menurut Trisna, berdasarkan data Mahkamah Syariyah Kabupaten Aceh Tamiang, jumlah angka perceraian diwilayah hukum Mahkamah Syariyah Aceh Tamiang sejak tahun 2022 hingga 2024 sebanyak 1.433 kasus.

“Dari 1.433 kasus ini, yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga yang diakibatkan oleh faktor ekonomi dan narkoba sejumlah 1.171 jiwa atau mencapai 82 persen,” beber Trisna.

Sementara itu, sebanyak 475 penghuni Lapas kelas II B Kualasimpang per Agustus 2025, sebanyak 291 orang yang terlibat dalam kasus narkoba.

Terhitung per Agustus 2025, penghuni lapas kelas II B Kualasimpang, sebanyak 62 persen disebabkan berkenaan dalam kasus narkoba.

“Dari 475 kasus, yang 291 kasus, bila dipersentasekan, jumlah warga yang ada di Lapas kelas II B Kualasimpang terkait kasus narkoba lebih kurang 62 persen,” terang Tri.(S011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *