Jantho. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.
Dua tersangka tersebut yakni Z (46) selaku Kepala Inspektorat dan J (46) selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 50 saksi dan melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk hasil resmi, tim penyidik masih menunggu perhitungan dari ahli,” ujar Jemmy melalui keterangannya, Kamis (18/09/2025).
Penetapan keduanya dilakukan setelah tim jaksa penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.(*)