- Terkait Raqan Keuangan Daerah dan Cadangan Pangan Aceh Besar
Jantho. RU – Bupati Muharram Idris (Syech Muharram) menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang Penyelenggaran Cadangan Pangan pada Paripurna ke-III DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-I tahun sidang 2025-2026.
Pada sidang yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (18/09/2025) tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P).
Dalam sambutannya, Syech Muharram menyampaikan, Raqan tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatusahaan, pelaporan, pertanggung jawab dan pengawasan keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” katanya.
Kemudian, disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyempurnakan kembali peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan menetapkan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahum 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Guna menata kembali pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, maka pemerintah daerah diwajibkan menyusun Raqan tentang pengelolaan daerah untuk mengantikan qanun Kabupaten Aceh Besar nomor 2 tahun 2006 tentamh pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Terkait Raqan penyelenggaran cadangan pangan, Syech Muharram menjelaskan bahwa Pemkab telah menyelesaikan penyusunan dokumen cadangan pangan Aceh Besar tahun 2025 dengan mempedomani UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Demikian pula disesuaikan dengan Peraturan nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi serta peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan serta penyelenggaran cadangan pemerintah.
“Penyusun qanun penyelenggaran cadangan pangan Kabupaten Aceh Besar ini juga telah diselarasukan dengan RPJM melalui Asta cita presiden RI dengan fokus pada transformasi, inovasi, swasembada pangan, hilirisasi, kemandirian ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang Inklusif serta selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Aceh Besar,” sebutnya.
Syech Muharram menegaskan, mengingat rancangan qanun ini menjadi pedoman dalam penyelenggaran cadangan pangan untuk mewujudkan ketersediaan, kecukupan pangan dan ketersediaan pangan.
“Tentunya ini harus menjadi langkah strategis kita bersama dalam pelaksanaan pembangunan daerah setiap tahunnya. Rancangan qanun penyelenggaran pangan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi akan menjadi arah kebijakan dan acuan dalam pembangunan Aceh Besar,” tegasnya.(*)