Kualasimpang. RU – Kamis siang 12 September 2025 lalu, pusaran awan di atas langit Bumi Muda Sedia tampak cerah, sekelompok orang berseragam; tim gabungan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) siap merangsek ke lokasi pembabatan 900 hektar hutan lindung (HL) Mangrove di Alur Cina, Kuala Genting kecamatan Bendahara. Aceh Tamiang.
Pemerintah RI Cq tim Satuan Tugas (Satgas) Garuda PKH RI, TNI, Polri, KPH Wilayah III Langsa dan Kejaksaan tak menolerir kegiatan ilegal mafia tanah di wilayah HL Mangrove dalam kawasan pelarangan di wilayah hukum setempat.
Mereka diminta untuk menghapus dan atau merestorasi lahan ilegal yang dialihfungsikan dari hutan lindung mangrove ke perkebunan kelapa sawit secara Ilegal dan masive membabat, merusak serta mengubah bentuk benteng alam itu dari bencana abrasi laut dan gelombang pasang.
Tampak tim Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dan Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT) ikut serta di aksi restorasi tersebut.
Tim gabungan bergerak, meski berlainan lokasi keberangkatannya, tetapi menuju pada satu titik yang sama [Alur Cina, Kuala Genting] tempat pembabatan mangrove dieksekusi.
Deru mesin boat tek tek, melaju cepat. Membawa puluhan orang berseragam berbeda menembus dan membelah ujung Sungai Tamiang.
Gerakannya misterius tak diketahui oleh siapa pun, sebab tugas yang mereka emban memang rahasia [Hanya pihak tertentu saja yang tahu].Siap memporakporandakan lahan ‘Cuan’ di tanah haram Kuala Genting itu.
Meluncur ucapan Dansatgas Korwil PKH Garuda RI Kolonel Infanteri Amrul Huda “Tak ada tawar menawar pembabatan HL Mangrove di sini,” katanya tegas disambut Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH. “Negosiasi no, kembalikan ke fungsi awal yes,” katanya penuh penekanan.
Boat tek tek itu pun lenyap dari kejauhan tatapan mata memandang, hilang di kelokan patah alur sungai ujung Tamiang.
Wajah-wajah sigap, tampak liar memandang bentangan sisa hutan mangrove yang terlihat rimbun. Namun itu hanya kamuflase saja, ditengah-tengah hutan mangrove indah itu telah gundul dibabat tangan-tangan tak bertanggung jawab yang serakah cuan haram.
Anehnya, terindikasi salah satu pelakunya juga pemberi wejangan agama di mesjid saat subuh.
Dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. Para mafia tanah tak pernah berpikir betapa pentingnya hutan mangrove di Kuala Genting itu sebagai benteng laut alam yang sangat eksotik.
Ekosistim itu menjaga habitat yang bertahan hidup di celah-celah mangrove [Bakau], mampu mendongkrak perekonomian masyarakat disekitarnya.
Kini punah, tak ada lagi lezatnya Seteng, Kepiting, Udang dan Ikan yang hidup berdampingan dengan indahnya akar mangrove yang menjuntai.
Tercatat, ada 22 jenis populasi mangrove yang tumbuh subur di Kuala Genting dan sekitarnya. Ekosistim terbesar dan terlengkap di Aceh. Kini hanya tersisa sebongkah kecil saja.
Kawasan Lindung Mangrove itu telah robek, menganga karena keserakahan manusia. Lokasi Pembabatan HL kawasan Bakau Kuala Genting bermodus Kelompok Tani (Poktan) BB, dilihat dari data dan dokumen ketua kelompok, MS alias A.Sejak tahun 2023 sudah digarap dan ditanam tahun 2024-2025 seluas 660 hektar dalam Hutan Lindung.
Di antaranya seluas 250 hektar di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 350 hektar.Sedangkan seluas 60 hektarnya lagi ditanam antara 2018-2019, bersebelahan dengan kawasan Kuala Penaga hanya dibatasi dengan Sungai yang mengarah ke Muara Kuala Genting dan Muara Kuala Penaga.
“Di wilayah itu merupakan lokasi yang sedimentasi endapannya sangat tinggi, dengan pembabatan ini akan menambah daftar lonjakan sedimentasi semakin tinggi,” jelas Sayed Zainal.
Untuk mengembalikan pada fungsinya, tim melakukan Pemotongan 100 batang pohon sawit dalam kawasan Lindung, dengan umur tanaman kira-kira satu tahun.
Dikesempatan itu, Sayed menyerahkan berkas dan dokumen hard copy Kelompok Tani BB kepada Korwil Satgas PKH Kolonel Inf. Amrul Huda, yang dapat dijadikan alat bukti kejahatan Lingkungan.
LembAHtari dan KJL-AT mengingatkan kepada perorangan atau Kelompok tertentu yang diduga dan terindikasi mengatas namakan Kelompok Tani yang berupaya melakukan intimidasi berbentuk ancaman seperti kejadian di lapangan saat pemasangan Plank menjelang sore.
Bahwa LembAHtari dan KJL-AT dalam memperjuangkan Lingkungan, di Aceh Tamiang, dilindungi Peraturan Perundang Undangan, Permen LHK nomor 10/2024. Menjamin setiap orang yang memperjuangkan lingkungan Hidup yang sehat dan baik itu dijamin oleh Hukum.
Apalagi itu, saat penebasan 100 tanaman kelapa sawit dalam kawasan HL Alur China oleh Tim Satgas sebelum pemasangan plank pada sore saat terakhir mau pemasangan Plank ada kelompok orang yang ingin coba-coba mau menyerang dan mengancam Sayed Zainal.
Jumlah pengancam berkisar 10 orang dan diduga berasal dari desa Teluk Halban, indikasi kuat bahwa mereka adalah orang-orang suruhan Ketua kelompok Tani.
Langkah cepat diambil Dankorwil Satgas Garuda PKH RI, sebab situasi menjurus kurang baik akhirnya beberapa warga tersebut minta maaf kepada Satgas,Dankorwil Satgas Garuda PKH RI, Bersikap bahwa tidak ada damai dan kawasan Lindung Bakau yang sudah dibabat di kembalikan fungsi. [S04].