Kualasimpang. RU – Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH dan Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL) Aceh Tamiang harap Reforetasi [Mengembalikan Fungsi Ekologi Hutan] harus berjalan sesuai peruntukan.
Tak hanya itu, penumbangan perkebunan Kelapa Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Blok Tenggulun Aceh Tamiang yang sudah dirambah, dibabat dan dialihfungsikan harus dimusnahkan dikembalikan fungsinya ekologinya seperti semula.
Apalagi kerusakan ekologi akibat deforestasi taman nasional, sangat brutal di TNGL Sikundur, dimainkan oleh para mafia tanah mengatasnamakan kelompok tani (Poktan) sudah berjalan cukup lama.
Banyak habitat satwa liar yang terdegradasi populasinya, karena koridor mereka terganggu oleh keserakahan mafia tanah yang mengalihfungsikan Konservasi TNGL menjadi perkebunan Kelapa Sawit ilegal.
Ada hal mendasar, perambahan dan pembabatan konservasi TNGL tersebut sudah berjalan cukup lama. Logikanya para pemangku jabatan atas wilayah TNGL tersebut di mana?.
Sesungguhnya LembAHtari dan KJL menilai dan menduga telah terjadi pembiaran atas perambahan dan pembabatan Taman Nasional tersebut.
Atas upaya serta analisa dari hasil monitoring LembAHtari dan KJL mendesak pemerintah dan mengungkap fakta dan data di lapangan bahwa; telah terjadi pembabatan dan perambahan hutan konservasi TNGL secara brutal.
Menkmapanyekan ke dunia internasional, kerusakan ekologi di kawasan konservasi TNGL, berkoordinasi dengan para pemangku kebijakan untuk melakukan tindakan tegas terhadap kerusakan Taman Nasional dimaksud.
“Kami tidak iri, BBTNGL menggaet NGO besar untuk berkolaborasi yang sudah punya nama seperti OIC, WCW, YEL, PETAI, FKL dan YSHL. Tapi apa pernah mereka menyuarakan kerusakan kawasan konservasi TNGL?, baik Hutan Lindung dan Hutan Produksi Mangrove di wilayah pesisir. Cobalah BBTNGL sertakan kearifan lokal di dalamnya,” tegasnya.
Demikian penjelasan Sayed Zainal, seperti dilansir wartawan. Sabtu, 6 September 2025 dari Kualasimpang.
LembAHtari dan KJL kembali ingatkan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL); Agar terbuka dan transparan, berapa sesungguhnya lahan TNGL yang terbuka dan sudah dialihkan fungsikan secara liar menjadi kebun Kelapa Sawit ilegal dari tutupan kawasan TNGL seluas 971 hektar yang sudah terbuka di beberapa titik.
Seperti di i,2; i,5; i,6; Bukit Anjing dan Kabel Gajah. Sesuai Ekspose BB TNGL 24 Desember 2024, dari hasil penertiban tanggal 16 sampai 21 Desember 2025 oleh Tim BBTNGL, Polda Aceh dan Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera Dan memastikan tidak ada pembabatan dan atau pembukaan baru dalam kawasan TNGL dengan modus atas nama Kelompok Tani (Poktan) sebagai modus.
Sehingga tidak terjadi pembiaran yang berpotensi menyebabkan konflik baru di Tenggulun antara warga dan kelompok-kelompok tertentu.
“LembAHtari dan KJL Aceh Tamiang mendukung upaya penuh pengembalian Fungsi kawasan TNGL yang sudah ditanam sawit dan memastikan pengembalian lahan dari dan oleh Pelaku ke Negara Cq Satgad PKH dengan Kewenangannya dan membebankan Pelaku untuk melakukan penumbangan sebagai tanggung jawab telah membabat TNGL Sikundur Blok Tenggulun,” tegas Sayed.
LembAHtari dan KJL mendukung penuh upaya refresip yang dilakukan oleh Satgas PKH Garuda RI, Satgas PKH wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sulawesi Utara, Ditjend Gakkum LHK RI dan BBTNGL, menindak, menghentikan serta langkah hukum bagi para pelaku kejahatan lingkungan.
Mengingat, luas taman nasional yang ada di Indonesia mencapai 830 ribu hektar dan dua pertiganya ada di Aceh dan Sumatera Utara. “Ini harus memiliki kontroling yang terintegrasi secara menyeluruh untuk memanajemen wilayah taman nasional terhindar dari penguasaan lahan secara ilegal dari para mafia tanah,” jelas Sayed.
Tegas Dia lagi, LembAHtari dan KJL tak akan pernah berhenti, untuk menyuarakan dan atau mengkampanyekan terkait Kerusakan Hutan dan Lingkungan, khususnya di Provinsi Aceh dan nasional pada umumnya.
“Harapan kami, setelah TNGL, ada sekitar 900 hektar hutan lindung mangrove di wilayah pesisir Aceh Tamiang [Kecamatan Bendahara] dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa Sawit ilegal. Ini juga harus dilakukan tindakan refresip oleh Satgas PKH Garuda RI dan Satgas PKH Wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sulawesi Utara,” pungkasnya. [S04].