Kuala Simpang. RU – Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama bersama unsur pemerintah lainnya menertibkan penanaman sawit di areal seluas 59,32 hektare dalam kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Penertiban itu dilakukan dengan menumbangkan pohon sawit ilegal, dilanjutkan dengan upaya rehabilitasi kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Aksi ini merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto mengatakan, lokasi penertiban meliputi Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang seluas 19,32 Ha, di Kabupaten Langkat seluas 10 Ha, dan di Bahorok 10 Ha.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 10 September 2025. Kemudian, akan dilanjutkan di Batang Serangan (Langkat) seluas 30 Ha, dan di Tenggulun (Aceh Tamiang) seluas 300 Ha.
Penumbangan tanaman illegal di blok Hutan Tenggulun, Aceh Tamiang seluas 19,32 Ha dilakukan menggunakan alat berat excavator. Sedangkan di blok Hutan Rembah Waren dan blok Hutan Paten Kuda, Bahorok dan Langkat seluas 10 Ha, menggunakan chainsaw.
Kawasan TNGL di Blok Hutan Tenggulun yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh PT SSR seluas 0,63 Ha dan As seluas 18,69 Ha itu, telah diserahkan kembali kepada negara pada 13 Agustus lalu.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah kooperatif dan bersedia menyerahkan lahan kebun sawitnya kepada negara secara sukarela sehingga dapat mempercepat upaya pemulihan fungsi hutan konservasi, khususnya TNGL,” ujar Dansatgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, Kamis (04/09/2025).(TH05)