Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Empat Terpidana Syari’at

Kejaksaan Negeri Aceh Besar eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus jarimah maisir dan ikhtilat di halaman Masjid Al-Munawwarah, Jantho. Kamis 4 September 2025. [Foto Dok: Kejari Aceh Besar/rahasiaumum.com].

Aceh Besar. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Jantho, Kamis (04/09/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Para terpidana sebelumnya telah menjalani masa tahanan sehingga jumlah cambukan dikurangi.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan Syariat Islam di wilayah hukumnya.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” tegasnya.

Sebelum pelaksanaan, tim medis dari Puskesmas Kota Jantho melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para terpidana.

Eksekusi berlangsung aman, tertib, dan disaksikan masyarakat.(*)

Rincian eksekusi adalah sebagai berikut:

  • MZ dan US masing-masing dijatuhi 16 kali cambuk dari vonis 20 kali, setelah mendapat potongan masa tahanan 4 bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat.
  • AA dan M masing-masing menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali, dengan pengurangan masa tahanan 4 bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah maisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *