Jakarta. RU – Polda Metro Jaya dikabarkan meringkus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen pada Senin (01/09/2025).
Dalam keterangan yang diperoleh dari Instagram Lokataru Foundation, Delpedro ditangkap pada pukul 22.45 WIB malam. Belum diketahui alasan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tulis pers rilis Lokataru Foundation dikutip Rabu (02/09/2025).
Menurut pihak Lokataru, Delpedro Marhaen merupakan warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap Delpedro bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik.
“Kami menegaskan bahwa segera bebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi. Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi dan serta standar hak asasi manusia internasional,” tegasnya.
Selanjutnya disebutkan bahwa penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil. Alih-alih menjamin ruang demokrasi, negara justru menggunakan kekuasaan untuk membungkam suara kritis.
“Kami menyerukan kepada elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan gerakan rakyat untuk menunjukkan solidaritas bersatu melawan praktik kriminalisasi dan menuntut keadilan bagi Delpedro Marhaen,” demikian tulis rilis tersebut.
Diduga penangkapan itu terkait temuan Delpedro dalam membongkar bau busuk praktik oligarki di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Patimban. Dalam temuannya, seorang menteri Kabinet Merah Putih turut disebut telah terlibat dalam praktik kotor ini.
Dugaan lainnya, penangkapan ini terkait pernyataan Delpedro yang menuding banyak anggota kepolisian membuat unggahan provokatif mengajak pelajar, khususnya siswa STM, turun aksi dalam demonstrasi di Jakarta.(TH05)